HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Motif Sopir Truk Tewaskan 2 Orang di Leuwisadeng Bogor

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Dalami Motif Sopir Truk Tewaskan 2 Orang di Leuwisadeng Bogor
Foto: ilustrasi kecelakaan truk tewaskan 2 orang di Bogor

Pantau - Pihak kepolisian bakal mendalami kasus sopir truk tronton yang menyebabkan dua orang meninggal rumah di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi berhasil mengamankan sopir berinisial YN.

"Untuk sopir yang kemarin diberitakan lari, sudah kami amankan di kepolisian," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (8/1/2023).

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa sopir truk tersebut guna mendalami pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif YN melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

"Sekarang sedang didalami oleh anggota untuk bagaimana mengetahui motifnya dan kronologis kecelakaan. Untuk sementara ini yang masih diperiksa masih driver-nya," tuturnya.

"Nanti untuk berjalannya pemeriksaan, akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Untuk truknya sendiri diamankan di laka Dramaga," pungkasnya.

Sebelumnya, Rizky mengungkap kemungkinan sopir truk tronton di Leuwisadeng, Bogor, Jabar, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menjadi tersangka. Penyidik akan menentukan status sopir itu setelah pemeriksaan dilakukan.

"Itu akan ditindaklanjuti oleh anggota bagaimana nanti penyidikan yang dilakukan oleh anggota. Bila terbukti akan dikenakan pasal," kata Rizky kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, apabila terbukti bersalah, sopir bisa dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir tambang tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Penulis :
Sofian Faiq