
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran belum lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun hingga kini masih melengkapi berkas kasus tersebut.
"Masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena adanya potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024)
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara yang saat ini diteliti yakni terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Nantinya, seusai tuntas diperiksa, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ucapnya.
Ade Safri menyebut penyidik menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
TPPU tersebut terungkap saat pihak kepolisian mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli menjadi tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino