HOME  ⁄  Hukum

Baru Sebulan Menjabat Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Kerja Cepat Ringkus Pembunuh Mahasiswi di Depok

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Baru Sebulan Menjabat Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Kerja Cepat Ringkus Pembunuh Mahasiswi di Depok
Foto: Ilustrasi pembunuhan. (iStockphoto.com)

Pantau - Baru sebulan menjabat Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu bergerak cepat alias gercep meringkus pelaku kasus pembunuhan mahasiswi di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok yang berinisial AA. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara cepat dan maraton.

Pelaku ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. AKBP Rovan mengatakan, pihaknya akan segera merilis detail kronologi penangkapan itu.

"Nanti akan dijelaskan detailnya saat release," kata AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya juga membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditangkap di Pekalongan," kata Wira.

Hal senanda diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing. "(Pelaku) sudah diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jawa Tengah," ucapnya.

Asal tahu saja, korban berjenis kelamin perempuan inisial KRA (21) itu merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Depok.

Kasus terungkap setelah pemilik kontrakan lapor polisi terkait mayat wanita yang ditemukan di dalam kontrakan di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.

Pelapor seorang wanita berinisial FT (42) mendatangi Polsek Sukmajaya. FT melaporkan korban diduga dibunuh anaknya, AA.

"Pelapor melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa anak pelapor melakukan pembunuhan di kontrakan," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Kamis (18/1/2024).

Peristiwa itu dilaporkan pada sore tadi pukul 17.20 WIB. Setelah itu, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok.

Pelapor FT mengaku dihubungi anaknya yang telah membunuh seorang wanita. FT yang sedang bekerja di mal di Depok pun pulang ke kontrakan tersebut.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Fadly Zikry