billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Tetapkan hingga Tahan 6 Tersangka Suap Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Tetapkan hingga Tahan 6 Tersangka Suap Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Perkeretaapian Medan. Kejagung pun langsung menahan para tersangka.

"Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi menuturkan, pihaknya telah memeriksa 48 saksi. Dia bilang, proyek tersebut dikerjakan pada periode 2017-2019. Keenam tersangka diduga memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase pengerjaan, sehingga lelang dan penentuan pemenangan bisa diarahkan.

Kuntadi menuturkan, jalur KA terkait proyek tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Proyek Besing-Langsa ini diduga mengalami kerugian total alias total loss.

"Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," ujarnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

Penulis :
Khalied Malvino