
Pantau - Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian memasuki babak final. Kedua pelaku menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutut dua tersangka yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) dengan hukuman mati.
JPU menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata JPU Hanifah saat membaca tuntutan di PN Sleman, Kamis (25/1/2023).
Selain itu, JPU berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya pembenaran kepada para terdakwa.
"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap dua pelaku mutilasi seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Dua pelaku berjenis kelamin laki-laki itu berinisial W warga Magelang, Jawa Tengah, dan RD warga DKI Jakarta. Kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7).
Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula dari laporan Polresta Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman, pada 12 Juli 2023, pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, sehingga identitas korban diketahui laki-laki berinisial R yanh merupakan warga Pangkalpinang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun