
Pantau - Hari ini dijadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap KPK terkait Harun Masiku yang selama empat tahun masih menjadi buron.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang yang akan digelar hari ini, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanif pada pukul 10.00 WIB.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto, Senin (29/1/2024).
Selain MAKI, diketahui ada beberapa pemohon yang turut menggugat KPK yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ungkap Boyamin.
Selanjutnya, Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan dan tidak ada kemauan untuk menangkap Harun Masiku atau menemukan keberadaanya.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujar Boyamin.
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” lanjut Boyamin.
Lalu, Boyamin menjelaskan alasan MAKI menggugat KPK adalah terkait belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
Boyamin menyatakan dengan gugatan ini KPK tidak bisa berdalih lagi karena telah mendapat perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun