
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan untuk membaca putusan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan agenda, putusan bakal dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (29/1/2024).
Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.
Ketiga orang ini disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Helmut telah ditahan KPK dan sempat mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik gugatan praperadilannya.
Eddy mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.
Eddy meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas








