Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan!
Foto: Firli Bahuri. (YouTube KPK RI)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan pencabutan praperadilan bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap tergugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak atas status penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Majelis hakim menuturkan, gugatan praperadilan itu belum dibacakan pihak Firli Bahuri dan belum dijawab Ade Safri selaku tergugat. Hakim menyebut, pengajuan dan pencabutan praperadilan adalah hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Jauh sebelum resmi dicabut, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas status penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya dengan pertimbangan gugatan praperadilan Firli Bahuri mencampurkan materi formil dengan di luar aspek formil.

Tak berhenti di situ, Firli Bahuri lalu mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa hari setelah pengajuan praperadilan pertama ditolak PN Jaksel. Namun, Firli Bahuri mencabut gugatan walaupun sidang perdana belum digelar.

"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Dia menyebut, pencabutan gugatan praperadilan dilakukan demi melengkapi materi hukum. Berdasarkan pengakuannya, pihaknya bakal mengkaji lebih rinci soal gugatan praperadilan yang ada.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino