HOME  ⁄  Hukum

Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Foto: Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej.

Pantau - Penetapan status tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddyu Hiariej dinyatakan tidak sah. Hal tersebut diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima permohonan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim Estiono juga menolak semua eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kasus sudap dan gratifikasi oleh jaksa KPK. Namun gugatan praperadilan tersebut dicabut dengan dalih hendak memperbaiki substansi gugatan

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8miliar.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino