
Pantau - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak enam wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dari sebuah hotel dan kontrakan. Mereka diamankan saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Cibinong dan Bojonggede.
Kemudian, Dua di antaranya dibawa ke panti sosial di Cibadak, Sukabumi. Sementara, empat wanita lainnya dikembalikan ke keluarga setelah menandatangi pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Selasa (30/1) malam melakukan pakat penertiban kegiatan prostitusi online. Total ada enam wanita diduga PSK yang diamankan," kata Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, Rabu (31/1/2024).
"Dua orang berusia muda dibawa ke panti sosial di Cibadak Sukabumi. Tiga orang memiliki anak usia 3 tahun, 4 tahun dan 2 tahun (dikembalikan ke keluarga), kemudian satu orang kategori lansia," lanjutnya.
Adapun, petugas mulanya mengamankan 2 wanita diduga PSK di salah satu hotel wilayah Kecamatan Cibinong. Kemudian, 4 wanita lainnya diamankan dari rumah kontarakan yang berada di Bojonggede. Dalam aksiya keenam PSK itu menggunakan aplikasi MiChat.
"Pertama, hotel di Kecamatan Cibinong, petugas mendapati 2 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi MiChat. Kedua di Kecamatan Bojonggede, petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi menggunakan MiChat, petugas mendapati 4 wanita diduga PSK," jelas Rhama.
- Penulis :
- Firdha Riris