Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Bakal Bahas Secara Internal soal Keputusan PN Jaksel

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Bakal Bahas Secara Internal soal Keputusan PN Jaksel
Foto: mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Pantau - Status penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej gugur dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadila. Selanjutnya, KPK bakalan membahas secara internal terkait keputusan PN Jaksel tersebut.

"Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran Kedeputian Penindakan," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

"Khususnya satgas yang menangani perkara," sambungnya.

Nawawi menjelaskan, belum ada sikap yang diambil KPK terkait putusan praperadilan dari Eddy Hiariej. Namun ia tidak membantah kabar bahwa pihaknya akan membahas penambahan bukti baru dalam menjerat kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," ujar Nawawi. Dia menjawab soal indikasi penambahan bukti baru kepada Eddy Hiariej.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Status penetapan tersangka di KPK, dinyatakan tidak sah dan gugur.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Selain itu, Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Penulis :
Sofian Faiq