
Pantau - Seorang pria berinisial SM (27) tega menganiaya anaknya, AS yang masih berusia 11 bulan hinga meninggal tewas di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut). Selain anaknya, SA (25) sebagai istrinya juga turut dapat penganiayaan.
Wakapolresta Tidore Kepulauan AKBP Edy Sugiarto mengatakan, SM tega melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya setelah dimarahi mertuanya. Lalu Edy menjelaskan kronologo penganiayaan, yg dilakukan SM.
"Saat itu pelaku mengambil anaknya dari tangan istrinya dan memegang paha anaknya, lalu memukulkan ke SA. Tapi tubuh anaknya terkena tempat tidur sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia," kata Edy, Selasa (6/2/2024).
Peristiwa itu bermula saat pelaku membawa istrinya yang sedang sakit ke rumah mertuanya pada Rabu (24/1). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di rumah mertua pelaku di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (27/1).
"Sesampainya di rumah, mertua pelaku melihat anaknya sakit sehingga langsung menyalahkan pelaku. Jadi pelaku ini dituding melakukan guna-guna terhadap istrinya yang tak kunjung sembuh dari sakit," ucapnya.
Tidak hanya itu kata Edy, pelaku dituduh selingkuh. Karena merasa tidak nyaman, pelaku dan istrinya langsung cekcok hingga berujung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara. Saat ini penyidik Polresta Tidore Kepulauan sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan ke jaksa.
- Penulis :
- Sofian Faiq