
Pantau - Rudianto (57) terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan sedarah di Purwokerto, Banyumas, Jawa tengah divonis penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri membacakan putusan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Purwokerto hari ini.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Veronica, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 340 dan UU Perlindungan Anak. Dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat dengan menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dan menghilangkan masa depan anaknya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ucap Veronica.
Majelis hakim menolak seluruh pleidoi dan pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023, saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun