Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Malang Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polres Malang Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Foto: Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (empat kiri) pada saat menyampaikan rilis di Mapolres Malang, Kepajen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Pantau - Polres Malang membekuk 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, selain meringkus 8 pelaku curanmor, pihaknya juga menangkap 2 tersangka lain yang merupakan penadah.

"Kami meringkus 10 orang, yang mana 8 orang merupakan pelaku pencurian dan 2 lainnya adalah penadah," kata Imam di Mapolres Malang, Kepajen, Sabtu (10/2/2024).

Imam menjelaskan, 8 tersangka pelaku curanmor berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, SA, sementara 2 penadah berinisial W dan S. Berdasarkan catatan Polres Malang, UN beraksi di 14 lokasi dan SL beraksi di 12 lokasi.

Menurutnya, para pelaku tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Para pelaku tersebut, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada 29 TKP.

"Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya," tuturnya.

Dia menambahkan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.

Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, 1 kendaraan roda empat, serta 1 mesin speedboat tempel.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni pelaku berkeliling untuk mencari kendaraan sasaran. Lalu, pelaku menggunakan kunci leter T untuk menguasai kendaraan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.

"Selain itu, juga ada modus operandi yang unik. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban," jelasnya.

Para tersangka yang memiliki motif karena alasan ekonomi tersebut, saat ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis :
Khalied Malvino