HOME  ⁄  Hukum

Begini Pesan Ayah Kandung Dante untuk Pelaku Pembunuh!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Begini Pesan Ayah Kandung Dante untuk Pelaku Pembunuh!
Foto: Yudha Arfandi Pelaku Pembunuhan Dante

Pantau - Polisi masih terus mendalami kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara yang diduga tewas setelah ditenggelamkan Yudha Arfandi (30) yang tak lain adalah kekasih ibunya. Angger beri pesan kepada pelaku pembunuh anaknya.

Angger Dimas ayah kandung Dante mengungkapkan kekesalan pada Yudha Arfandi yang merupakan pelaku pembunuh anaknya.

"Saya sih pengen nyampein aja kalau misal dia nonton, apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Tabur tuai aja lah," kata Angger, Selasa (13/2/2024).

Meskipun itu, Angger mengaku tidak memiliki dendam pada Yudha dan ia menyerahkan kasus kematian anaknya pada pihak kepolisian.

"Ya saya sih berharap ini ngga akan ketutup sama pemilu juga akan tetap saya tetap akan saya kawal mau bagaimana pun ini nyawa anak saya," ujar Angger.

Baca Juga:

Meski Kesal, Angger Dimas Tak Taru Dendam ke Pelaku Pembunuh Dante Pacar Tamara Tyasmara

Diperiksa Lagi! Tamara Dicecar 9 Pertanyaan terkait Kematian Dante

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ayah kandung Dante yakni Angger Dimas.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ibu kandung Dante yaitu Tamara Tyasmara.

Diketahui, dalam kasus ini pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA (33), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. YA ditangkap Jumat (9/2)  di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim),

YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, guna mendalami alasan hingga motif pembunuhan.

Selain itu, YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

Baca Juga

Angger Dimas Ungkapkan Kekesalan pada Pembunuh Dante

Soal Dante Tewas, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

Diberitakan sebelumnya, Dante diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler