Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Minta Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak Hakim

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polda Metro Jaya Minta Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak Hakim
Foto: Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee

Pantau - Sidang praperadilan dengan penggugat selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2).

Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan siskaeee.

"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan. Dalam Eksepsi. Menyatakan menerima Eksepsi dari termohon 1 dan 2. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024).

Bidkum Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.

"Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan," ujarnya.

Selain itu, Bidkum Polda Metro Jaya menyebut jika proses penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada.

"Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan Praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya dicabut untuk dilakukan revisi,

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler