
Pantau - KPK bakal segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai terlibat pungutan liar (pungli) Rutan KPK berupa sanksi meminta maaf secara langsung dan terbuka. Rencananya, sanksi permintaan maaf secara langsung dan terbuka ini digelar pada Senin (26/2/2024).
"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Dia menuturkan, 78 pegawai KPK yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ini dilakukan di depan pejabat internal KPK.
"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Ali.
90 Pegawai KPK Disidang gegara Terlibat Pungli Rutan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK tuntas menggelar sidang kasus pelanggaran etik soal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ada 90 pegawai KPK yang disidang.
"Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Tumpak membeberkan, dari 90 pegawai, ada 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat disertai permohonan maaf secara terbuka. Sementara 12 pegawai sisanya diserahkan ke Setjen KPK guna penyelesaian perkara lanjutan.
"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," katanya.
"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," tambah dia.
Tumpak bilang, pihak yang bersalah dijerat pasal serupa, soal penyelewengan kewenangan dan jabatan. Atau, saat pelaksanaan tugas menerima keuntungan pribadi.
"Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," sebutnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino