Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi di Jakbar Berdalih untuk Diadopsi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi di Jakbar Berdalih untuk Diadopsi
Foto: Ilustrasi Bayi

Pantau - Pihak Kepolisian membongkar sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berdalih membeli bayi-bayi tersebut untuk diadopsi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes M Syahduddi mengatakan pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AN (33) dan istrinya EM (30) berdalih membeli bayi tersebut untuk diadopsi.

"Alasan EM ini untuk membeli bayi-bayi itu, alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Syahduddi, Sabtu (24/2/2024).

Syahduddi menyebutkan proses adopsi yang dilakukan pelaku diluar prosedur melihat profil pelaku yang tidak layak untuk mengadopsi anak.

"Meskipun memang kalau kita lihat profil daripada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ujar Syahduddi.

Diketahui, secara ekonomi pelaku AN dan EM dinilai kurang layah untuk mengadopsi seorang anak. Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi salah satunya adalah ibu kandung korban sendiri. Ibu kandung korban tega menjual bayinya sendiri dengan harga Rp4 juta.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun