
Pantau - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa kembali mantan Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Senin (26/2/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyatakan, surat pemanggilan untuk pemeriksaan telah disampaikan sebelumnya pada Kamis (22/2/2024). Namun, ini merupakan panggilan kedua setelah Firli tidak hadir pada panggilan sebelumnya pada 6 Februari 2024.
Meski demikian, Ade tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan Firli tidak datang pada panggilan sebelumnya.
"Panggilan ini merupakan panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 6 Februari 2024," ungkap Ade Safri.
Ade menyatakan bahwa pemeriksaan Firli kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri, serta telah menjalani pemeriksaan berkali-kali, hingga saat ini belum ada penahanan terhadapnya.
"Penyidik saat ini sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana pemeriksaan dan permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah selesai," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas