
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima pengajuan perlidungan R selaku korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E. LPSK bakal meneliti pengajuan perlindungan korban.
"Melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2024).
Edwin menuturkan, ada 4 poin yang didalami pihaknya dalam proses penelitian permohonan perlindungan korban pelecehan rekor UP tersebut. LPSK akan mendalami adanya dugaan ancaman terhadap korban.
"Berdasarkan UU kami harus dalami, satu, sifat penting keterangan. Dua, situasi ancaman yang dihadapi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, LPSK juga bakal mengecek kondisi psikologis korban. Rekam jejak korban juga akan ditelusuri LPSK.
"Ketiga, kondisi medis/psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak pemohon," ujar Edwin.
Edwin bilang, proses penlitian pengajuan perlindungan korban berlangsung selama 30 hari. Nantinya, LPSK baru bisa memutuskan menerima atau tidak pengajuan perlindungan korban pelecehan UP tersebut.
Kuasa hukum korban sebelumnya sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada kliennya. Permohonan tersebut sudah diregistrasikan pada Sabtu (24/2/2024).
"Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2024).
Amanda mengungkit keterkaitan kuasa yang mengakibatkan korban ketakutan. Pihaknya pun memohon perlindungan LPSK dalam kasus dugaan pelecehan ini.
"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ujarnya.
Korban juga sudah menyurati beberapa lembaga lain, mulai dari Kemendikbudristek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), hingga Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi