Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

SYL Minta Potekan Anggaran Kementan 2020 ke Anak Buahnya Sebesar 20 Persen, Gak Bahaya Tah?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

SYL Minta Potekan Anggaran Kementan 2020 ke Anak Buahnya Sebesar 20 Persen, Gak Bahaya Tah?
Foto: Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantau - Belum genap setahun menjabat, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berani-beraninya meminta potekan anggaran 2020 ke anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, bertempat di ruangan Menteri Pertanian Lantai 2 di Kantor Kementan RI JI Harsono RM 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang 'patungan/sharing' dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa menyebut, duit hasil perasan terhadap anak buahnya itu rupanya dipakai SYL demi memuaskan hasrat pribadi dan kepentingan keluarganya. Padahal, SYL baru saja menjabat sebagai Mentan.

"Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Jaksa menuturkan, SYL menginstruksikan anak buahnya memotek anggaran Kementan tahun 2020 sebesar 20 persen. Malahan, potekan anggaran 20 persen itu diambil dari tiap anggaran tiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp44.5 Miliar

Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp44,5 miliar yang diterimanya dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran dibawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Disebutkannya, SYL menerima gratifikasi puluhan miliar itu dari eks Sekjen Kementan Momon Rusmono, serta beberapa eseln I Kementan, antara lain Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Duit sebesar Rp44,5 miliar itu dipakai demi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Jaksa memerinci, total duit gratifikasi yang diperoleh SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementan sebesar Rp44,5 miliar itu rupanya diterima saat masih menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujarnya.

Jaksa mengungkapkan, kasus bermula saat SYL ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mentan. Lalu dia mengangkat beberapa orang kepercayaannya menduduki sejumlah jabatan di Kementan.

"Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl," ujarnya.

Beberapa orang kepercayaan SYL yaitu Muhammad Hatta yang mulanya staf Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Penjabat (Pj) Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan sejak 2020-2022, lalu sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan sejak Januari 2023. SYL juga menunjuk orang kepercayaan lainnya, yakni Imam Mujajidin Fahmid selaku staf khusus (stafsus) Mentan.

Penulis :
Khalied Malvino