Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur dan Akuntabel Dalam Tangani Kasus Firli

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur dan Akuntabel Dalam Tangani Kasus Firli
Foto: Gedung Bareskrim Polri - Dok. Pantau.com

Pantau - Polri menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya diasistensi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akuntabel dan prosedural.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi surat yang dilayangkan oleh tiga mantan Pimpinan KPK yang meminta Polri untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta (4/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atau P-19.

“Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap. 

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.​​​​​​​

Penulis :
Sofian Faiq