billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Driver Ojol Cabuli Bocah SD di Serang Jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Driver Ojol Cabuli Bocah SD di Serang Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

Pantau - Bocah SD menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang driver ojek online berinisial SM (24) di Serang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan pelaku pelecehan terhadap bocah SD di Serang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka saat ini," kata Febby, Selasa (5/3/2024).

Febby menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan driver ojol. Namun, terkait apakah ia seorang mahasiswa Febby mengatakan hal tersebut tidak termasuk dalam pemeriksaan.

"Kalau berdasarkan pengakuan si pelaku yang bersangkutan merupakan driver online, (apakah) mahasiswa, saya tidak mengarah ke sana, karena bukan dari konteks perkara," ujar Febby.

Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojol melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Serang. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (26/2) pukul 11.00 WIB.

Pencabulan tersebut berawal saat korban dijemput pelaku yang mengaku disuruh orang tuanya. Lalu, Korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan mendapatkan acaman dari pelaku.

Diduga di rumah kosong tersebut korban dicabulkan. Setelah melakukan pencabulan korban diturunkan di pinggir jalan dekat sekolah dasar di wilayah Penancangan.

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polisi pada Jumat (1/3). Polisi pada Minggu (3/3) mendatangi rumah terduga pelaku dan menjelaskan kepada keluarga pelaku.

Keesokan harinya, keluarga pelaku menyerahkan SM ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian langsung menyerahkan SM ke penyidik dan menjalani proses pemeriksaan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi