
Pantau - Kasus konten video tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin masih terus dalam penyidikan pihak kepolisian. Bertambah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bertambah dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka yakni videografer dan editor video tersebut.
"Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (4/3) kemarin ya dan sudah ditahan," kata Dirmanto, Selasa (5/3/2024).
Dirmanto mengungkapkan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Masih didalami penyidik ya, sementara yang masih jadi tersangka ada 3 orang, apabila ada tambahan tersangka akan disampaikan. Yang 2 ini ditahan dan jadi tersangka sejak Senin (4/3)," ujar Dirmanto.
Diketahui, motif dari adanya konten tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan agar layanan pengobatan mereka di Blitar ramai.
Diberitakan sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Dalam video tersebut, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Sebelumnya, Gus Syamsudin telah dijemput pihak kepolisian terkait kasus video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Gus Syamsudin langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Syamsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait Konten video yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq