Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Larang Beberapa Kegiatan Sepanjang Ramadan 2024, Apa Aja?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Larang Beberapa Kegiatan Sepanjang Ramadan 2024, Apa Aja?
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA)

Pantau - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, maklumat itu diterbitkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," ujarnya kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

Ade Ary menjelaskan aktivitas pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," lanjutnya.Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa dan sahur yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.

Ade menambahkan, jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang, maka anggota Polda Metro Jaya bisa menindak sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman."Mari kita sama-sama menjaga ibadah puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik," ucapnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino