HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Tersangka Ditahan Salah Satunya Karutan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Tersangka Ditahan Salah Satunya Karutan
Foto: Ilustrasi Penahanan

Pantau - Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah rampung dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 15 tersangka ditahan salah satunya Kepala Rutan (karutan).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan sebanyak 15 tersangka akan ditahan termasuk salah satunya Kepala rutan (karutan) KPK Achmad Fauzi.

"Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Asep, Jumat (15/3/2024).

Asep menuturkan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep.

Diketahui, dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungli di rutan, salah satu di antaranya adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.

Sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK menggegerkan publik dengan dugaan pungli ini mencapai angka Rp4 miliar rupiah. Temuan adanya pungli tersebut bukan karena laporan pihak lain, melainkan hasil pengusutan Dewas.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," kata Albertinus HO, Senin (19/6).

Pungli diduga dibayar sejumlah pihak setiap bulan oleh para tahanan. 
Oknum pegawai rutan KPK melakukan setoran pungli dengan mengirim ke tiga rekening agar aksi pelaku tidak terlacak.

"Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya. Jadi mereka (pegawai KPK) nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (13/7).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq