HOME  ⁄  Hukum

Antisipasi Perusahaan Nakal Enggan Bayar THR, KSPI Buka Posko Aduan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Antisipasi Perusahaan Nakal Enggan Bayar THR, KSPI Buka Posko Aduan
Foto: Presiden KSPI, Said Iqbal

Pantau - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah membentuk posko pengaduan bagi para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang perayaan Lebaran 2024.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, menjelang bulan puasa dan Lebaran, seringkali terjadi masalah klasik bagi buruh, seperti PHK yang tidak adil dan pembayaran THR yang tidak tepat waktu.

"Ada dua posko pengaduan telah dibentuk oleh KSPI, yaitu Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran dan Posko Pengaduan THR untuk para pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, dicicil, atau ditunggak oleh perusahaan," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Iqbal menyoroti tiga masalah umum yang sering terjadi dalam pembayaran THR menjelang Lebaran setiap tahunnya. 

Pertama, ada perusahaan yang tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, banyak perusahaan yang menunda pembayaran THR dengan memberikan janji-janji. Ketiga, beberapa perusahaan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

Menurut Iqbal, pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu jika pemerintah menerapkan tiga langkah. Pertama, dengan membuat regulasi yang memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. 

“Kedua, pemerintah disarankan untuk menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat H-14 sebelum Lebaran, bukan H-7, agar perusahaan tidak mengulur-ulur waktu hingga mendekati libur Lebaran,” tegasnya.

Selanjutnya, Iqbal menyarankan agar pemerintah membentuk posko gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota, sehingga dapat mencegah tindakan perusahaan yang enggan membayar THR, menunggak, atau mencicil pembayarannya.

Iqbal juga mengingatkan pekerja untuk waspada terhadap kemungkinan tindakan licik dari perusahaan agar tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR menjelang Lebaran. 

“Salah satunya adalah dengan melakukan PHK pada karyawan kontrak dan outsourcing H-30 sebelum Lebaran, sehingga perusahaan tidak berkewajiban membayar THR kepada mereka,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas