Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Wanita Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 Wanita Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi pengungkapan peredaran uang palsu. (ANTARA/Didik Suhartono)

Pantau - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap dua orang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar di Kabupaten Bojongero, Jawa Timur (Jatim).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengatakan dua perempuan tersebut adalah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

"Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut," kata Fahmi di Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).

Dari tangan kedua pelaku perempuan, lanjut Fahmi, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Perwira polisi berpangkat balok tiga di pundaknya itu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya," ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya agar segera melaporkan ke pihak polisi terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kusmiati, warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi usai para pedagang yang menerima uang palsu melaporkan ke polisi.

"Pedagang itu tidak mengetahui bahwa itu uang palsu, tapi sepertinya ada sejumlah pedagang yang mendapat uang palsu sehingga mereka membuat laporan," ujarnya. 

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris