Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Selama Satu Bulan, 1.599 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta Ditilang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Selama Satu Bulan, 1.599 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta Ditilang
Foto: Ilustrasi polisi menilang pengendara bermotor. (Sumber: ANTARA)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah razia terhadap kendaraan bermotor yang melawan arah di Jakarta. 

Total terdapat 1.599 pengendara motor telah ditilang selama operasi dari 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari-22 Maret 2024 sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (23/3/2024).

Syafrin menyebut selama lima hari terakhir, jumlah kendaraan yang yang ditindak kepolisian mencapai 394 pengendara.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 394 kendaraan selama 5 hari," ujar Syafrin.

Syafrin menyatakan penindakan dilakukan serentak di 5 wilayah Jakarta pada pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 18.00 WIB.

Berikut adalah 36 titik lokasi penindakan yang dilaksanakan, di antaranya:

- Bidang Dalops

1. KH Wahid Hasyim
2. Kalibata
3. Kebon Sirih

- Sudinhub Jakpus

4. Balikpapan
5. Kramat Bunder
6. Jl. Letjen Suprapto Rel KAI

- Sudinhub Jakut

7. Kramat Jaya
8. Jembatan Nias
9. TL Tanah merdeka
10. TL Emporium
11. Tl Akses Marunda
12. Gunung Sahari
13. Gedong Panjang
14. TL Mangga Dua
15. Jembatan Nias
16. Danau Sunter Selatan
17. Warung Jengkol Alteri
18. Danau Sunter

- Sudinhub Jakbar

19. Kalideres
20. Daan Mogot
21. Kapuk Cengkareng
22. Taman Anggrek
23. Taman Anggrek
24. TB Angke
25. Kolong Rawa Buaya

- Sudinhub Jaksel

26. Pondok Labu
27. Ciputat Raya
28. Tanjung Barat

- Sudinhub Jaktim

29. Pasar Klender
30. Flyover Klender
31. Flyover Pondok Kopi
32. DR Soemarno
33. Jatinegara Kaum
34. I Gusti Ngurah Rai
35. Pemuda
36. Perintis Kemerdekaan

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler