billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Panggil 2 Hakim Agung-Panitera MA terkait TPPU Gazalba Saleh

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Panggil 2 Hakim Agung-Panitera MA terkait TPPU Gazalba Saleh
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 9ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Tim penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 hakim agung dan dan panitera Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan hakim agung Gazalba Saleh (GS).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Desnayeti dan Yohanes Priyana selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ali belum memerinci soal keterangan apa yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, namun KPK kemudian kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Asep mengungkapkan, Gazalba Saleh bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba Saleh ditahan per hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," ucapnya.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sempat dibebaskan usai kasasi KPK ditolak dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK lalu kembali membuka penyidikan kasus lainnya terhadap Gazalba Saleh.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino