billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Penangkapan

Pantau - Seorang tukang kebun bernama Ijal (31) ditangkap polisi setelah membunuh pria bernama Didi Hartanto (42) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar). Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi mengatakan akibat dari perbuatannya pelaku terancam penjara 15 tahun.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Aldi, Kamis (18/4/2024).

Namun, Aldi mengungkapkan pihaknya mendalami adanya kemungkinan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Kita masih dalami soal itu (kemungkinan pembunuhan berencana), karena tersangka mengambil barang korban. Kita perlu fakta dan pembuktian yang valid," ujar Aldi.

Aldi mengaku malakukan aksinya hanya seorang diri. Meskipun saat itu tidak ada saksi mata dan CCTV di sekitar lokasi.

"Sejauh ini pengakuannya seorang diri, pelaku tunggal," ucap Aldi.

Diketahui, pelaku melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati karena upahnya tak kunjung dibayarkan oleh korban.

Sebelumnya, seorang pria bernama Didi Hartanto (42) ditemukan meninggal dunia dicor di dalam rumahnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

Penemuan jasad yang terkubur bermula saat keluarga korban melaporkan kehilangan Didi pada 30 Maret 2024. Namun baru diketahui bahwa Didi dibunuh dan jasadnya ditemukan Senin (15/4) dengan keadaan dicor dalam rumahnya.

Didi ternyata dibunuh oleh Ijal (31), seorang tukang kebun dan bersih-bersih di sekitar tempat tinggal korban. Rumah tempat kejadian perkara merupakan milik korban.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil barang berharga korban yakni  dua motor, sertifikat rumah, dan handphone (HP). Diketahui, satu dari motor sudah dijual, sementara satunya disembunyikan di rumah orang tua pelaku.

Penulis :
Fithrotul Uyun