billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Bekas Asisten Gazalba Saleh Dijebloskan ke LP Sukamiskin Bandung

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bekas Asisten Gazalba Saleh Dijebloskan ke LP Sukamiskin Bandung
Foto: KPK menjebloskan bekas Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (Dok. KPK RI)

Pantau - KPK menjebloskan bekas Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Prasetio akan menjalani penjara selama 7 tahun.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar dan serta uang pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta. Ali Fikri mengungkapkan, eksekusi terhadap Prasetio ini didasari putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

"Selain itu, juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta," ucapnya.

"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Mulanya, Prasetio divonis 9 tahun bui dalam kasus suap perkara MA. Terdakwa divonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan banding Prasetio pun diterima majelis hakim PT Bandung. Vonis terdakwa disunat 1 tahun penjara, menjadi 8 tahun bui.

Vonis banding terdakwa dibacakan pada Rabu (25/10/2023). Prasetio kemudian mengajukan kasasi. Vonis Prasetio kembali disunat 1 tahun, menjadi 7 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino