
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka TRS dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti yang ada.
“Tersangka melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Putu,” ujar Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menambahkan, penyebab kematian korban disebabkan oleh kurangnya oksigen akibat upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur oleh tersangka.
“Korban pingsan setelah menerima tindakan pemukulan sebanyak lima kali di bagian tubuhnya,” lanjut Gidion.
Sementara itu, lanjutnya, motif dari tersangka melakukan tindakan penganiayaan diduga karena faktor senioritas semata.
Saat ini, TRS telah ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, jenazah korban Putu yang telah selesai diautopsi rencananya akan dibawa oleh pihak keluarganya ke Bali untuk dimakamkan pada esok hari.
- Penulis :
- Aditya Andreas








