HOME  ⁄  Hukum

Tim Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan akan Dibebaskan usai Menang Sidang Praperadilan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tim Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan akan Dibebaskan usai Menang Sidang Praperadilan
Foto: Pengacara Pegi Setiawan/ANTARA

Pantau - Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.

Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap. Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.

"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," katanya.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Polda menyebutkan seluruh proses penetapan tersangka Pegi Setiawan telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, Tim Hukum Polda Jabar menyampaikan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi sudah memasuki materi pokok sehingga beberapa poin yang dibacakan sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," ujarnya

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," tambahnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun