
Pantau - Kasus tewasnya siswi SD bernama Aldelia Rahma (11) yang diduga dibakar temannya di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencapai babak baru. Polisi tetapkan dua guru sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan dua guru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut setelah mendengar keterangan para ahli.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Alwi, Senin (8/7/2024).
Alwi menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara akibat perbuatannya.
"Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Alwi.
Alwi mengungkapkan keduanya saat ini masih belum ditahan. Keduanya akan ditahan setelah berkas perkara rampung.
"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkap Alwi.
Alwi menyebutkan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan orang yang terdiri dari guru dan teman korban.
"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," ujar Alwi.
Diketahui, kedua tersangka yakni AH yang merupakan wali kelas korban dan JW guru olahraga korban. Sementara, terduga pelaku pembakar korban akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Sebelumnya, Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5) di RSUP M Djamil Padang. Aldelia meninggal usai empat bulan dirawat pihak keluarga.
Kronologi tewasnya Aldelia bermula saat dirinya mengalami luka bakar akibat disuruh oleh gurunya membakar sampah dengan seorang temannya. Kemudian, teman Aldelia yang jail diduga menyiram pertalite (dugaan awal minyak tanah) ke tubuh Aldelia hingga api menyambar.
Pelaku diketahui merupakan anak laki-laki yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban serta korban dan pelaku memiliki ikatan marga yang sama.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada Rabu (22/5). Polisi akan seger memanggil terduga pelaku, saksi hingga pihak sekolah terkait kasus tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun