Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Pandeglang jadi Perantara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria di Pandeglang jadi Perantara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi palu sidang (iStock)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap perantara penjual narkoba jenis sabu bernama Yayat. Terdakwa di vonis 10 tahun penjara lantaran secara sah terbukti melakukan tindakan pidana menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu.

Mengutip dari SIPP PN Pandeglang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Yayat terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Yayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (9/7/2024).

Majelis hakim yang diketuai oleh Joni Mauluddin Saputra menilai terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim menuturkan hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tutur Majelis Hakim.

Diketahui, putusan 10 tahun penjara tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang menuntut terdakwa penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.

Yayat diketahui menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu yang diedarkan di Pandeglang. Terdakwa mengambil barang haram tersebut dari seseorang bernama Muntan di wilayah Bogor. Lalu, sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa berdasarkan arahan Muntan.

Penulis :
Fithrotul Uyun