
Pantau - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan vonis SYL.
Majelis Hakim meringankan vonis SYL dengan mempertimbangkan usia hingga pernghargaan yang diterima SYL.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim juga mengatakan SYL baik dalam persidangan serta keluarga SYL telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.
"Sepanjang pengamat majelis hakim Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa keluarga Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar hakim.
Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun