Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Guru Besar Unair Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Berdasarkan Hukum

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Guru Besar Unair Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Berdasarkan Hukum
Foto: Ronald Tannur divonis bebas. (foto: ANTARA)

Pantau - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno menyatakan, vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur tidak berdasarkan hukum. 

Basuki menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik telah mengabaikan bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

"Menurut pendapat saya, putusan hakim PN Surabaya itu tidak berdasarkan hukum jika mengacu pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," kata Basuki di Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Basuki menjelaskan bahwa tidak berdasarkan hukumnya putusan tersebut disebabkan oleh pengabaian bukti-bukti yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu bukti yang diabaikan adalah hasil visum et repertum oleh ahli yang telah disumpah.

"Jika hasil tersebut dikesampingkan tanpa dasar yang kuat, maka jelas ada kekeliruan dalam putusan tersebut," jelasnya.

Basuki menyebutkan, dalam surat dakwaan JPU, terdapat empat pasal yang menjadi dasar dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Dari ketiga pasal tersebut, korbannya meninggal dunia, sedangkan Pasal 351 ayat 1 terkait dengan penganiayaan biasa.

"Dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan yang diderita korban. Harus ada hubungan langsung," ungkapnya.

Basuki menjelaskan, JPU telah mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban disebabkan oleh perbuatan terdakwa, termasuk saksi, CCTV, dan visum et repertum.

"Saya membaca dari beberapa media bahwa hasil visum et repertum menyatakan matinya korban disebabkan oleh pendarahan pada hati yang disebabkan oleh benda tumpul. Lantas siapa pelakunya? Wong cuma ada pelaku dan korban," kata Basuki.

Untuk membuktikan siapa pelakunya, JPU telah menggunakan alat bukti lain, termasuk CCTV dan saksi-saksi, yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pelakunya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler