Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejaksaan Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Kejaksaan Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Pantau - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah bekerja sama dengan pihak imigrasi setelah Ronald Tannur divonis bebas. Mereka berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memantau agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan Rabu (7/8/2024).

"Dan dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait itu," kata dia.

Kemudian, dia menjelaskan alasan Kejaksaan mengajukan pencegahan tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan khawatir Ronal Tannur akan kabur ke luar negeri.  

"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila