Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jimly Asshiddiqie: PTUN Tidak Berhak Campur Tangan dalam Urusan Internal MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jimly Asshiddiqie: PTUN Tidak Berhak Campur Tangan dalam Urusan Internal MK
Foto: Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Pantau - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan internal MK. 

Pernyataan ini merespons putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, termasuk membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman.

"Bisa juga putusan tersebut diabaikan saja, karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK," kata Jimly kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Jimly menegaskan bahwa pemilihan Ketua MK merupakan urusan internal yang seharusnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk PTUN. 

Ia menilai, jika putusan tersebut dibenarkan, maka PTUN juga berpotensi untuk ikut campur dalam urusan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), yang merupakan lembaga lebih tinggi.

"Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan Ketua MA sebagai lembaga atasannya," ujar Jimly. 

"Apa pemilihan Ketua MA juga bisa diintervensi? Presiden saja tidak boleh ikut campur, apalagi pengadilan bawahan," tambahnya.

Jimly juga menyarankan, agar MK segera mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Menurutnya, langkah ini akan lebih efektif daripada mengajukan banding atau kasasi yang hanya akan memperpanjang masalah.

"Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN," tutur Jimly.

Jimly menyarankan agar MK tidak perlu mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut, mengingat Pilkada yang sudah semakin dekat dan pentingnya menjaga stabilitas dalam masa transisi pemerintahan.

"Jadi, tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas