
Pantau - Kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung bernama Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjalani persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Panca hukuman mati.
Hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Sulistyo, Selasa (17/9/2024).
Baca: Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Kemudian, hakim menetapkan Panca tetap ditahan dan meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan. Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca darmansyah hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/8).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/8).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun