Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wanita Jakut Aniaya 2 Anak Tiri hingga Kejang Kini Terancam 10 Tahun penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita Jakut Aniaya 2 Anak Tiri hingga Kejang Kini Terancam 10 Tahun penjara
Foto: Ilustrasi Penganiayaan Terhadap Anak (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang wanita berinisial DM (26) ditangkap usai menganiaya dua anak tirinya NRA (6) dan MAA (4) hingga kejang-kejang di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan saat ini kondisi kedua korban masih dalam perawatan.

"Kedua korban hari ini masih di rumah sakit dan yang satu masih dalam proses operasi kepalanya," kata Lukman, Rabu (18/9/2024).

Lukman menyebutkan saat ini kedua korban diberi pendampingan dan ditemani oleh ayah kandungnya. Ia mengatakan ayah korban saat kejadian berada di luar kota untuk bekerja.

"(Ayah kandung korban) lagi bekerja di luar kota, di Indramayu bapaknya (saat penganiayaan). Motifnya kalau nggak salah dia kesel, kesel sama itu, suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama," ujar Lukman.

Baca: Wanita Jakut Aniaya 2 Anak Tiri gegara Kesal Dikurung di Kamar Mandi hingga Kejang-kejang

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan pelaku melakukan hal tersebut kesal korban menumpahkan air susu.

"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," kata Gidion, Rabu (18/9/2024).

Gidion mengatakan keduanya mengalami luka cukup parah kemungkinan karena pukulan dari benda tumpul.

"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," ucap Gidion.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, penganiayaan tersebut terungkap pada Senin (16/9). Awalnya tetangga korban mendengar ada suara benturan di dinding dari dalam rumah pelaku. Tak berselang lama, pelaku membawa anak tirinya NRA keluar rumah dalam keadaan sudah kejang.

"Terdengar suara seperti orang mengguyur air dan benturan ke dinding yang berasal dari rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi jika korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," jelas Fernando.

Baca: Gara-gara Batal Beli Sabu, Pria di Jakbar Dianiaya Bapak dan Anak

Saat itu, pelaku berdalih tidak mengetahui penyebab anak tirinya kejang. Namun, saat diperiksa didapati sekujur tubuh korban ada luka memar yang diduga bekas cubitan dan pukulan.

Kemudian, saksi mengecek ke dalam rumah pelaku dan ditemukan adik dari korban MAA terkunci di kamar mandi atau water closet (WC) dalam kondisi kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang.

Penulis :
Fithrotul Uyun