billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Bocah Cewek Dilakban di Pantai Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pembunuh Bocah Cewek Dilakban di Pantai Lebak Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Lima orang pelaku di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Pantau - Lima pelaku pembunuhan bocah perempuan yang ditemukan dengan wajah dilakban di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten,, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kelima tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

Dengan rincian, Saenah (38), Rahmi (38), dan Emi (23) dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayana terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sedangkan, Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

Adapun kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal untuk para tersangka. Bahkan telah meminta jaksa menuntut dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Alasan Wajah Mayat Bocah di Pantai Lebak Dililit Lakban Agar Tak Bau

"Akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujarnya.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan teman ibu korban. Selain itu juga mantan tetangga korban di rumah kontrakannya bersama orang tua. Komunikasi mereka sempat terputus sebelum korban diculik. Hal ini yang menguatkan dugaan motif terkait utang piutang.

"Tersangka kebetulan dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Dulu sempat bertetangga, tapi masih berhubungan sampai dengan sebelum kejadian hilang di tanggal 17," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson.

Sebagai informasi, kelimanya yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki ini ditangkap pada Sabtu (21/9). Mereka memiliki perannya masing-masing. Dua di antaranya yang berjenis kelamin wanita yakni Saenah dan Emi sebagai eksekutor. Emi ini diming-imingi uang Rp50 juta oleh Saenah dan Ridho alias Rahmi.

Sedangkan, Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23) membuang jasad korban, atas peritah Saenah dan Ridho alias Rahmi dengan diberi imbalan Rp100 ribu.

"Pelaku 3 orang pelaku ini sudah merencanakan satu bulan sebelumnya, yang disasar ibu korban kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan anak tadi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bocah berinisial APH (5) asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penculikan pada Selasa (17/9). Sebelum dikabarkan meninggal dunia.

Dan pada Kamis (19/9) bocah malang tersebut ditemukan warga sudah tidak bernyawa dalam kondisi wajah ditutup lakban dan sekujur badan mengalami memar, di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah Cilegon Terungkap: Gegara Utang Pinjaman Online! 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris