Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Geledah Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam Kasus TPPU

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Geledah Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam Kasus TPPU
Foto: Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Kota Ternate, Selasa (1/10/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan TPPU dengan tersangka Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang disita.

Baca Juga:
Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani, KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar
 

"Selain dokumen dan barang bukti elektronik, uang tunai juga ditemukan, namun jumlahnya belum dirinci," tambah Tessa.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mantan gubernur dua periode tersebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90.000. Jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama tiga tahun enam bulan.

Sementara itu, baik AGK maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah