Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Legislator NTB: Penggunaan KPK untuk Tekanan pada DPRD Tidak Dapat Diterima

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Legislator NTB: Penggunaan KPK untuk Tekanan pada DPRD Tidak Dapat Diterima
Foto: Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, M. Aminurlah (dok.istimewa)

Pantau - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, M. Aminurlah, menegaskan bahwa penggunaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk menekan lembaga dewan tidak seharusnya terjadi. Pernyataan tersebut muncul setelah menerima informasi dari Korkor KPK RI yang menyebutkan bahwa beberapa anggota dewan “ngotot” untuk mendapatkan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Saya sangat menyayangkan sikap Assisten III Setda Pemprov NTB, Wirawan Ahmad, yang menyampaikan hal ini. Jangan gunakan KPK untuk menekan dewan. Ini tidak benar dan perlu dievaluasi,” ujar Aminurlah saat berbicara kepada wartawan di Mataram, Rabu (9/10/2024).

Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu menyoroti proses penyusunan APBD 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ia menilai bahwa seharusnya ada pemahaman yang jelas mengenai penyusunan anggaran ini agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.

Baca Juga:
Komnas Perempuan Kawal Kasus Kekesaran Seksual Oknum DPRD Singkawang
 

“Penyusunan APBD harus mengikuti UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pembahasan APBD dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober. Namun, kami melihat bahwa pembahasan kali ini tampak dipaksakan,” jelasnya.

Aminurlah mengingatkan bahwa berdasarkan UU 23, penyusunan APBD harus mengacu pada Permendagri dan Permenkeu yang relevan. Ia menambahkan bahwa saat ini, kedua peraturan tersebut belum terbit, yang berdampak negatif pada kualitas APBD.

“Dampaknya jelas terlihat, evaluasi yang seharusnya berlangsung selama 15 hari justru memakan waktu hingga sebulan karena Kemendagri menunggu terbitnya Permendagri,” paparnya.

Aminurlah juga mencatat bahwa evaluasi APBD 2025 yang dilakukan oleh Kemendagri seharusnya dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, namun ketidakhadiran pimpinan dewan menghambat proses tersebut.

“Proses penyempurnaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mendorong agar penyempurnaan APBD diparipurnakan,” tambahnya.

Dengan total usulan anggaran yang mencapai Rp7 triliun, Aminurlah mengingatkan pentingnya fokus pada kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, terlepas dari siapa yang mengusulkan pokir dan program tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan peringatan kepada pemimpin dan anggota DPRD serta Pemprov NTB untuk tidak mempermainkan anggaran pokir dalam perencanaan APBD. Kepala Satuan Tugas KPK, Dian Patria, mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam alokasi pokir yang dapat merugikan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler