
Pantau - Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga yudikatif. Ketiga hakim tersebut, yang terlibat dalam putusan pembebasan terdakwa Ronald Tannur, kini menjadi tersangka atas tuduhan suap dan gratifikasi senilai Rp 20 miliar.
Kejadian ini memicu reaksi serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan internal di lembaga peradilan. KPK juga mengapresiasi tindakan cepat Kejaksaan Agung dalam menangkap para tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus ini menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan intervensi dari pihak luar, khususnya dari kalangan koruptor."Ini adalah pengingat bahwa pengawasan di sektor yudikatif harus diperkuat," ungkap Tessa.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang suap tersebut dari hasil penggeledahan di enam lokasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi di ranah peradilan.
Kejadian ini mendorong perhatian publik terhadap perlunya reformasi dan transparansi di sektor yudikatif, terutama mengingat peran krusial hakim dalam menegakkan keadilan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah