
Pantau - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sebelumnya sempat divonis bebas, kini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Penahanan Ronald dilakukan setelah pemeriksaan kesehatannya selesai, dan ia akan menjalani masa penahanan di Medaeng sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).
Penahanan Ronald Tannur di Medaeng juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah dirinya akan diperiksa terkait dugaan suap yang mengarah pada putusan bebas sebelumnya.
Namun, Mia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, dan hingga saat ini belum ada proses pemeriksaan terkait hal tersebut. Kejati Jatim hanya bertugas mengeksekusi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
Sementara itu, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan dua rekan lainnya, yang terlibat dalam keputusan pembebasan Ronald Tannur, masih berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mia menjelaskan bahwa perbedaan lokasi penahanan Ronald dan ketiga hakim tersebut dikarenakan tiga hakim masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI di Kejati Jatim.
"Kalau tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim, karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus," kata Mia.
Mia menambahkan, ada kemungkinan perkembangan lebih lanjut pada Senin (28/10/2024), di mana proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut akan dilanjutkan dan mungkin akan memberikan petunjuk baru dalam kasus ini.
Kasus ini masih dalam pengawasan ketat oleh publik, terutama terkait integritas para hakim dan proses hukum yang dijalankan untuk memastikan keadilan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi