Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tom Lembong Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tom Lembong Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Foto: Tom Lembong ditahan Kejagung (Tangkapan layar YouTube Kejagung)

Pantau - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Tom Lembong dan satu tersangka lainnya, Charles Sitorus (CS), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari."Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba, dengan TTL di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di cabang Kejaksaan Agung," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar di Kasus Impor Gula Tom Lembong
 

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan untuk keuntungan diri sendiri dapat dikenakan hukuman yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton yang diberikan Tom Lembong kepada PT AP saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penetapan tersangka ini menyoroti ketidakberesan dalam proses impor yang berpotensi merugikan negara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah