
Pantau - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong DPR RI merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang sudah berlaku selama 17 tahun tanpa perubahan.
Menurut Program Manager ICJR, Adhigama Andre Budiman, undang-undang ini memerlukan evaluasi menyeluruh untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
"Sejak disahkan pada 2007, UU TPPO ini belum pernah dievaluasi. Sudah waktunya kita memperbaruinya agar lebih efektif dalam memberantas kasus perdagangan orang," kata Adhi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Salah satu isu yang diangkat oleh Adhi adalah adanya celah hukum terkait persetujuan anak dalam kasus TPPO.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan, pelaku perdagangan manusia seringkali dapat lolos dari jeratan hukum jika dianggap memperoleh persetujuan dari anak atau orangtua anak, meski tindakannya memenuhi unsur perdagangan orang.
"Hal ini menyebabkan pelaku yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria perdagangan manusia bisa bebas karena adanya anggapan persetujuan dari si anak," ungkapnya.
Baca Juga: Uang Rp 737, Miliar Disita dalam Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Adhi turut menyoroti keterbatasan pengaturan dalam UU TPPO yang belum mampu menjangkau pelaku utama.
Saat ini, Pasal 4 UU TPPO hanya dapat menjerat pelaku lapangan yang membawa korban ke luar negeri, namun belum menjangkau pihak yang menjadi otak dari organisasi perdagangan orang.
"Pasal ini hanya difokuskan pada tindakan 'membawa,' sehingga pelaku utama yang mengendalikan jaringan tidak tersentuh hukum," tegasnya.
Ia berharap, bentuk-bentuk eksploitasi, seperti eksploitasi seksual dan penyelundupan manusia, diselaraskan dengan undang-undang lain yang relevan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Keimigrasian.
"Dengan begitu, regulasi kita bisa lebih komprehensif dan mampu mengatasi berbagai bentuk kejahatan terkait TPPO," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas








