
Pantau - Aparat kepolisian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara online. Ada satu tersangka yakni pegawai honorer kantor desa yang ditangkap karena diduga mengelola sejumlah situs seks anak.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta. Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Wakil Dirtipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata lanjutnya.
Tersangka OS berhasil dibekuk di rumah pribadinya kawasan Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). OS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa.
Baca juga: Pembuat Situs Judol di Bogor Ternyata Lulusan SMK Elektro, Sudah Buat 35 Laman
Dalam kasus ini, OS mengelola 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa. Ia mencari konten seks kemudian diunggah di situs yang dikelolanya. OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak, sejak tahun 2015.
"Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Dani, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS, yakni catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 situs pornografi kategori dewasa dan anak.
Lebih lanjut, tersangka OS mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari AdSense Google, yaitu skema pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung.
Baca juga: Lulusan SMK Ngelola 35 Situs Judol di Filipina, Diupah Rp 65 Juta Sebulan
Tak hanya menangkap OS, terdapat barang bukti yang disita yakni empat unit ponsel, satu unit CPU, satu unit laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, kata dia, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video pada ponsel, 3.064 video pada laptop, dan total video yang diunggah pada situs sebanyak 1.085 video.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca juga: Polresta Bogor Amankan Pengelola Puluhan Situs Judi Online
- Penulis :
- Firdha Riris